Kode Etik Jurnalistik

by

Pos Metro Siantar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Kode etik ini menjadi dasar bagi seluruh tim redaksi dalam menghasilkan karya yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.


1. Independensi

Wartawan Pos Metro Siantar bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


2. Profesionalitas

Wartawan bekerja secara profesional dengan cara:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
  • Menghormati hak privasi
  • Tidak menyuap atau menerima imbalan yang memengaruhi independensi
  • Menggunakan cara-cara yang etis dalam memperoleh informasi

3. Verifikasi Informasi

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Wartawan tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.


4. Keberimbangan

Wartawan wajib memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait dalam sebuah peristiwa agar pemberitaan tetap berimbang.


5. Tidak Membuat Berita Bohong

Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


6. Perlindungan Narasumber

Wartawan wajib melindungi identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan, terutama dalam kasus tertentu yang berisiko.


7. Menghormati Privasi

Wartawan menghormati hak privasi, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas dan mendesak.


8. Tidak Diskriminatif

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap:

  • Suku
  • Agama
  • Ras
  • Gender
  • Golongan tertentu

9. Perlindungan Anak

Wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi korban atau pelaku dalam kasus hukum.


10. Hak Tolak

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.


11. Ralat dan Hak Jawab

Pos Metro Siantar:

  • Melayani hak jawab
  • Melakukan koreksi atas kesalahan pemberitaan
  • Menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kekeliruan

12. Larangan Plagiarisme

Wartawan dilarang melakukan plagiarisme atau menjiplak karya pihak lain tanpa izin dan atribusi yang jelas.


13. Integritas

Wartawan menjaga integritas dengan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman utama bagi seluruh tim Pos Metro Siantar dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan menjunjung tinggi prinsip:
“Fakta Bicara, Kami Menyampaikan”, kami berkomitmen menghadirkan informasi yang dapat dipercaya oleh publik.