Undang-Undang PERS

by

Pos Metro Siantar – Cepat, Akurat, Terkini – Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional, Pos Metro Siantar berkomitmen untuk menaati dan menjadikan Undang-Undang PERS sebagai pedoman utama dalam setiap aktivitas redaksional kami, baik di tingkat nasional maupun dalam kaitannya dengan norma dan standar internasional.

Undang-Undang PERS Nasional (Indonesia)

Kami merujuk dan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak dan kewajiban pers serta memberikan jaminan kebebasan pers di Indonesia. Beberapa poin penting dari UU Pers ini antara lain:

  • Kebebasan Pers (Pasal 2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

  • Fungsi Pers (Pasal 3): Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

  • Hak Jawab dan Koreksi (Pasal 5): Masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau koreksi terhadap pemberitaan yang tidak akurat.

  • Kode Etik Jurnalistik: Dalam pelaksanaannya, jurnalis wajib menaati kode etik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Sebagai media massa yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, kami secara konsisten menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang tersebut demi menjaga integritas informasi dan menghormati hak-hak masyarakat.

Regulasi dan Prinsip PERS Internasional

Di tingkat internasional, kami merujuk pada prinsip-prinsip yang diakui secara global, di antaranya:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), khususnya Pasal 19 yang menyatakan:
    “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apapun tanpa batasan.”

  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) – Pasal 19: Menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan media di seluruh dunia.

  • Kode Etik Jurnalistik Global: Beberapa organisasi dunia seperti Reporters Without Borders (RSF) dan International Federation of Journalists (IFJ) telah mengembangkan standar etik yang mendukung kebebasan dan tanggung jawab pers.

  • UNESCO juga mendorong kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, perdamaian, dan pembangunan masyarakat informasi yang adil.

Komitmen Kami

Pos Metro Siantar berkomitmen untuk:

  • Menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan tidak memihak.

  • Melindungi narasumber dan menjunjung tinggi hak privasi publik.

  • Menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian.

  • Memberikan ruang bagi hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan.

Sebagai bagian dari ekosistem media yang sehat, kami juga mendukung keterlibatan publik dalam menjaga kualitas informasi, baik melalui kritik konstruktif maupun pengaduan yang disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Cerdas dalam Memberitakan – Tegas dalam Menjaga Etika
📍 www.posmetrosiantar.com | ✉ [email protected]