JAKARTA – Pemerintah pusat resmi mengambil langkah tegas. Volume produksi batu bara nasional tahun ini bakal dipangkas habis-habisan. Langkah ini diambil lewat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan harapan harga “emas hitam” ini bisa kembali melambung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, kuota produksi turun dari 790 juta ton pada 2025 menjadi hanya sekitar 600 juta ton untuk tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan pasar global yang saat ini sedang banjir stok.
“Sekarang kita produksi banyak, tapi harganya kan lagi jatuh,” kata Bahlil di Jakarta.
Menurutnya, Indonesia memegang kendali besar karena menyuplai sekitar 43 persen batu bara dunia. Namun sayangnya, harga justru tidak dikendalikan oleh Indonesia. Pemerintah ingin pengelolaan sumber daya alam lebih terukur agar negara tidak rugi panjang.
“Jangan kita mengobral murah barang-barang kita,” tegas Bahlil.
Meski produksi ditekan, Bahlil memastikan pasokan untuk listrik dalam negeri (PLN) tetap aman. Pemantauan kebutuhan domestik akan terus dilakukan agar tidak ada krisis energi di dalam negeri.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai reaksi dari pengusaha. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sempat meminta pemerintah meninjau ulang keputusan ini. Mereka khawatir pemangkasan produksi yang mencapai 40-70 persen di beberapa perusahaan bisa memicu gelombang PHK besar-besaran.
Menanggapi hal itu, Dirjen Minerba Tri Winarno mengaku sudah mendengar keluhan tersebut. Pemerintah kini tengah mencari jalan tengah agar kebijakan ini tidak mematikan industri tambang dan tetap menjaga harga di pasar tetap stabil.
Kebijakan pemangkasan produksi ini ternyata punya efek domino yang cukup ngeri. Di Kalimantan Timur, pemerintah daerah mulai waspada karena penurunan produksi batu bara otomatis akan memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana bagi hasil yang selama ini jadi tulang punggung pembangunan daerah.
Tak hanya soal duit daerah, nasib buruh tambang juga di ujung tanduk. Jika perusahaan tidak bisa beroperasi maksimal karena kuota dibatasi, efisiensi karyawan menjadi ancaman nyata. Saat ini, pemerintah pusat berjanji akan menerapkan skema proporsional agar perusahaan yang taat bayar pajak tidak terlalu tercekik oleh aturan baru ini.

