Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah namanya dicatut dalam isu kepemilikan ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Polisi membenarkan adanya laporan resmi dari artis kondang tersebut. Laporan diterima pada 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Laporannya terkait penyebaran berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (19/4).

Masalah ini bermula saat sebuah akun media sosial menuduh Uya Kuya mengelola 750 dapur program MBG. Uya yang merasa dirugikan langsung mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya.

Dalam laporannya, Uya menyertakan dugaan pelanggaran UU ITE dan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP. Ia berharap polisi segera mengusut tuntas siapa di balik penyebaran informasi palsu tersebut.

Uya mengaku bingung dengan motif akun-akun yang menyudutkannya. Ia tak ingin isu liar ini berdampak buruk, mengingat pengalamannya di masa lalu yang pernah dirugikan akibat hoaks di media sosial.

Kini, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan awal. Petugas sedang mengidentifikasi pemilik akun yang pertama kali menyebarkan narasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Polda Metro Jaya terpantau kondusif sementara proses penyidikan terus berjalan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang kini sedang menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran dan luasnya jangkauan program ini membuat banyak pihak mencoba mencari celah, termasuk dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Uya Kuya, yang kini menjabat sebagai anggota legislatif, menegaskan bahwa sebagai pejabat publik dirinya siap dikritik, namun bukan dengan fitnah atau hoaks. Pencatutan nama dalam pengelolaan dapur MBG dinilai bisa menggiring opini publik yang negatif terhadap integritasnya sebagai wakil rakyat.

See also  Jaksa Agung Tegaskan Jangan Kriminalisasi Kepala Desa, Kecuali Duitnya "Dimakan" Sendiri!

Warga diingatkan untuk selalu menyaring informasi sebelum membagikannya (sharing) di media sosial. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran berita bohong dapat berujung pada jeratan hukum pidana, terutama yang diatur dalam UU ITE yang kini semakin diperketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *