Demo Jilid II Kelompok Tani ke PT ESI, Polres Simalungun Siaga Penuh! Situasi Kondusif, Aspirasi Tersampaikan

Logo POSMETRO
POSMETRO SIANTAR
Lowongan Wartawan Dibuka
Kontributor • Wartawan • Kabiro
Kontributor
🔥 Dibutuhkan
Klik Daftar
Wartawan
⚡ Segera
Klik Daftar
Kabiro
⭐ Prioritas
Klik Daftar

POSMETRO, SIMALUNGUN – Profesionalisme Polres Simalungun dalam mengawal dan mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum kembali diuji. Kali ini, personel di bawah komando Kapolres Simalungun menunjukkan kelasnya saat mengawal aksi unjuk rasa Jilid II dari Kelompok Tani Plasma Tunas Malela. (Rabu, 13 Mei 2026)

Aksi yang berlangsung di depan kantor PT Eastern Sumatera Indonesia (ESI) ini berjalan dengan pengawalan ketat namun tetap humanis. Pihak kepolisian memastikan bahwa hak masyarakat untuk bersuara tetap terlindungi tanpa mengganggu ketertiban umum atau operasional perusahaan.

BACA JUGA: Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan: “Mantap Bah, Jembatan Idaman Warga Akhirnya Kokoh!

Polres Simalungun berhasil menjaga jalannya aksi unjuk rasa ini tetap dalam koridor hukum dan berlangsung damai hingga selesai. Kedewasaan para peserta aksi dan kesigapan petugas di lapangan menjadi kunci utama sehingga tidak ada gesekan berarti selama aksi berlangsung.

“Kami akan terus mengawal setiap proses penyampaian aspirasi masyarakat secara profesional dan humanis,” tutur Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat memberikan keterangan terkait situasi di lapangan yang tetap terkendali hingga massa membubarkan diri.

Bukan tanpa alasan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela ini kembali turun ke jalan. Berdasarkan penelusuran tim, aksi Jilid II ini merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat terkait penetapan penerima kebun plasma oleh PT ESI yang dinilai tidak transparan. Warga dari delapan nagori di Kecamatan Gunung Malela merasa hak mereka sebagai masyarakat sekitar areal perkebunan telah “dikebiri”.

See also  HUT Simalungun ke-193 Ternoda, 27 Anggota DPRD Absen Berjamaah, Marwah Daerah Dipertaruhkan!

Tak main-main, persoalan ini sebenarnya sudah merembet hingga ke ranah hukum. Kelompok Tani Plasma Tunas Malela diketahui telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mereka menuntut pembatalan Keputusan Bupati terkait penetapan calon penerima plasma yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan.

Masyarakat menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU yang mencapai ribuan hektare. Selama proses hukum berjalan di Medan, warga tetap konsisten menyuarakan aspirasi di lapangan untuk memastikan pihak perusahaan dan pemerintah daerah tidak “tutup mata” atas nasib petani lokal. (PM/Setiawan)

Dukung Jurnalisme POSMETRO SIANTAR

Dalam segala situasi, POS METRO berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Leave a Reply