ACEH UTARA, Metroperistiwa.com, Aktifitas pada Sekolah SD dan SMP dibawah dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Aceh Utara, Setelah libur awal Ramadhan selama enam hari sejak 27 Februari hingga 25 Maret.
Seharusnya Pihak sekolah SD dan SMP di Aceh Utara, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, para guru-guru di masing-masing sekolah, telah melakukan aktivitas proses belajar mengajar dengan catatan jadwal pulangnya lebih awal selama bulan suci Ramadhan.
“Namun, sejauh pantauan awak media ini di lapangan, mulai hari pertama masuk sekolah selama ramadhan pada 6 Maret, hingga hari ini Rabu 13 maret 2025, terpantau Hampir semua sekolah SD dan SMP di bawah dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara, sangat sedikit sekolah yang melaksanakan proses belajar mengajar di bulan suci Ramadhan kali ini di Aceh Utara.
Bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak melakukan aktivitasnya, dan pihak sekolah kebanyakan berdalih siswanya tidak datang, dan sebagian sekolah yang melakukan aktivitas belajarnya cuma dua hari saja, lalu pihak sekolah berhenti lagi dan ketika para anak-anak siswanya datang kesekolah.
Malah di arahkan untuk pulang kembali, berhubung melihat sekolah lain baik SD dan SMP di Aceh Utara, rata-rata juga tidak melakukan aktivitas sama sekali, tetapi tidak menjadi persoalan dan cukup dengan mengatakan, kehadiran para siswa kesekolah sejak hari pertama, banyak yang tidak datang ke sekolah.
”LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (Jara), Rizki Maulizar dan Awak media ini, hari pertama masuk sekolah, melakukan kontrol sosial dan terpantau di SMPN 1 Lhoksukon, SMPN 1 Syamtalira Aron SMPN 2 Tanah Luas dan SDN 1 Baktiya dan Beberapa sekolah lain baik SD-SMP.
Seperti di kawasan kecamatan dewantara, Cot Girek, Matangkuli, Samudera, baktiya dan kecamatan Tanah Jambo aye, sampai hari ini Rabu 13 Maret 2025, terlihat hampir Semua sekolah SD dan SMP Kawasan itu, Sama sekali tidak melakukan aktivitas proses belajar mengajar, dan banyak para guru juga tidak masuk sekolah lagi.”Terang Rizki Maulizar, kepada sejumlah awak media di Salah satu warung Coffee di Lhokseumawe saat buka puasa bersama. Rabu (13/3/2025)
Lanjutnya. Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara dan Dinas pendidikan Provinsi, telah mengeluarkan surat edaran terkait Jadwal Aktivitas proses Belajar mengajar guru dan siswa di bulan suci Ramadhan, di mulai sejak tanggal 6 dan berakhir pada tanggal 25 Maret 2025.
“Tetapi, para kepala sekolah dan guru-guru di kabupaten Aceh Utara, diduga Sama sekali tidak mengindahkan surat edaran dinas pendidikan tersebut,”pasalnya terlihat dengan mudah para guru dan kepala sekolah baik SD maupun SMP di Aceh Utara, mengatakan tidak adanya melakukan aktivitas proses belajar mengajar sampai hari ini Rabu 13 Maret 2025 di sekolah masing-masing, lantaran para siswanya tidak datang ke sekolah.
“Padahal Menurut informasi yang kita kumpulkan dari sejumlah wali siswa, beberapa kecamatan di kabupaten Aceh Utara itu, sejak dari awal libur ramadhan pihak sekolah, rata-rata kurang jelas memberitahukan kepada siswa, terkait kapan jadwal aktivitas proses belajar dilakukan kembali pada bulan cuci Ramadhan, dan tidak adanya ketegasan atau sangsi apapun, bila siswa tidak mengikuti dan tidak masuk sekolah untuk belajar, di bulan Suci Ramadhan oleh setiap sekolah baik SD maupun SMP di kabupaten Aceh Utara.”Jelasnya Riki Maulizar.
Hal tersebut, seperti adanya indikasi tujuan lain di pihak sekolah, sebab dari awal sebelum ramadhan telah ada surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Utara, yang fungsinya terkesan hanya untuk menutupi dan mengelak, supaya pihak dinas pendidikan Aceh Utara, seolah-olah tidak bersalah bila aktivitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tidak dilaksanakan selama ramadhan.
Sehingga para kepala sekolah di Aceh Utara Dengan mudah mengatakan dan mempersalahkan seakan-akan para siswa dan wali siswanya yang telah bersalah, karena tidak datang dan mau mengantar anaknya untuk belajar ke sekolah di bulan Ramadhan.”Sebut Maulizar
Tambahnya, Perlu diketahui Bersama, Para kepala sekolah dan guru-guru serta kepala dinas pendidikan yang Budiman di kabupaten Aceh Utara kusunya, bila sebuah lembaga atau seseorang yang telah diamanah sesuatu amanah dan telah di tetapkan oleh pemerintah tugasnya, untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa ini.
Tetapi, Lembaga atau seseorang tersebut, malah mempersalahkan generasi yang di didiknya, atau yang menjadi tanggung jawabnya untuk dicerdaskan itu.” Maka, Percaya atau tidak, lembaga atau seseorang tersebut, telah gagal melakukan dan menjalankan amanah yang di titipkan kepadanya itu.”Ucap Riki Maulizar
Dan Peristiwa tersebut terjadi menurutnya, seperti ada saboh Tasee, yang diduga sengaja di ciptakan suasana aktivitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah SD dan SMP dalam kabupaten Aceh Utara selama bulan suci Ramadhan tidak di lakukan tersebut.
Besar Kemungkinan tujuannya Agar dana Bos di sekolah-sekolah tidak terpakai untuk aktivitas selama ramadhan, sedangkan jumlah angka Rupiah peritem belanja barang dan jasa, setiap sekolah ada disebutkan dalam RKAS, anggaran untuk aktivitas sekolah selama ramadhan.
“Nah! Ini perlu di selidiki, Sebab adanya pembicaraan oleh Warga sekolah, ketika kita investasi di lapangan, dari jumlah uang dana bos yang di cantumkan dalam RKAS SD dan SMP di Aceh Utara untuk aktivitas di bulan suci Ramadhan, diduga adanya beberapa item kegiatan, yang sengaja di anggarkan untuk menutupi bagian dari anggaran yang digunakan diluar juknis Bos pihak oleh para kepala sekolah SD dan SMP di Aceh Utara selama ini.”Ucapan Ketua LSM Jara.
Hal itu terjadi diduga akibat kebijakan yang diambil oleh para kepala sekolah SD dan SMP di kabupaten Aceh Utara selama ini, terkesan untuk mengikuti permintaan dan ajakan serta mempoles pihak-pihak tertentu di kalangan Dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara selama ini.
“Menurut cerita, yang saya dengar dari mulut ke mulut di sekolah-sekolah, hampir semua kepala sekolah SD dan SMP dalam wilayah kabupaten Aceh Utara, kerap di minta sejumlah uang untuk hal-hal yang tidak jelas ujutnya, dan kumpulkan pada ketua Musyawarah Kerja kelompok Kepala sekolah (M KK S SMP, dan K 3 S SD) di kabupaten Aceh Utara selama ini.
“Dan diduga para Kepala Sekolah SD dan SMP kususnya, terkadang terpaksa melakukan Mark up anggaran, dibeberapa bagian item anggaran Bos, salah satunya seperti anggaran untuk Kegiatan pembelajaran di bulan suci Ramadhan, dan biaya kegiatan sekolah serta biaya pembelian buku kerap di kuras untuk menutupi yang lainnya.
Sehingga para Kepala-kepala Sekolah di Aceh Utara tersebut, sangat sering melakukan Mark up anggaran, terkait pembalian barang dan jasa, terkadang pembeliannya tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk operasional peserta didik pada sekolah itu sangat sering terjadi.
Selain itu, menurut mehemat riki maulizar, saat di sampaikan kepada awak media ini, para kepala sekolah SD dan SMP di kabupaten Aceh Utara, sama sekali tidak transparan dengan para guru-guru di sekolah dalam pengelolaan Dana Bos, hanya diketahui oleh kepala dan bendahara sekolah serta orang-orang di dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara saja.
Serta Papan informasi anggaran Bos saja, sengaja tidak ditempelkan di sekolah-sekolah, supaya pihak dewan guru, komite sekolah dan wali siswa tidak mengetahui berapa jumlah dana Bos yang kelola oleh setiap sekolah SD dan SMP di kabupaten Aceh Utara selama ini.” Tutup Ketua Riki Maulizar Juru bicara LSM Jara itu.
Sementara itu, Ketua Kelompok kerja kepala sekolah (M K K S) SMP Kabupaten Aceh Utara, Salahundi. S.Pd ketika konfirmasi awak media ini, lewat telepon dan pesan WhatsApp, mengatakan pihak kepala sekolah SMP khususnya, sejak awal di tetapkan dalam surat edaran dari Kemendikbud dan dinas pendidikan Aceh Utara.
Pada tanggal 6 Maret 2025 semua guru sekolah telah melakukan aktivitas proses belajar mengajar di sekolahnya masing-masing, terkait hari ini banyak sekolah yang tidak melakukan lagi proses belajar mengajar, berhubung siswa tidak lagi datang ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran, dan pihak sekolah tidak ada kewajiban untuk menjemput siswa kerumahnya.”Terang Salah Salahuddin.
Lanjut konfirmasi yang dilakukan awak media, dengan menghubungi 7 ketua Kelompok Kerja kepala Sekolah SD dalam wilayah kabupaten Aceh Utara, seperti K3S Tanah Jambo aye, K3S Lhoksukon, K3S Syamtalira, K3S Nisam, K3S Matangkuli, K3S Sawang dan K3S Nibong.
Tidak satu pun dari Ketua K3S, menjawab konfirmasi awak media, hanya saja K3S Nibong yang menjawab dengan singkat, bahwa ia tidak berkomentar Apapun terkait hal itu.
(Editor: Admin Redaksi)