PALANGKA RAYA, POSMETRO – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja mendadak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya. Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas layanan pertanahan agar semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tanah mereka. (Kamis, 23/04/2026)
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa transformasi digital yang sedang digalakkan kementerian benar-benar dirasakan manfaatnya di tingkat daerah. Wamen Ossy berkeliling melihat langsung loket pelayanan dan berdialog dengan sejumlah petugas serta warga yang sedang mengurus sertifikat. Ia menekankan bahwa profesionalisme dan keramahan petugas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap instansi BPN.
Kunjungan ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap berbagai kendala yang sering ditemui di lapangan, termasuk hambatan birokrasi yang masih dikeluhkan warga. Wamen berharap, dengan adanya peninjauan langsung seperti ini, setiap Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk di Palangka Raya, dapat terus berinovasi dan menghilangkan praktik-praktik yang menghambat proses legalitas aset masyarakat.
Kementerian ATR/BPN saat ini tengah gencar mendorong implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Di Palangka Raya sendiri, penguatan infrastruktur digital menjadi prioritas agar masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus mengantre panjang di kantor pertanahan.
Wamen Ossy Dermawan menjelaskan bahwa standar pelayanan minimum (SPM) harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh jajaran Kantah. Hal ini mencakup kepastian waktu penyelesaian berkas dan transparansi biaya sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penjelasan ini diberikan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi (pungli).
Dengan layanan pertanahan yang semakin mudah dan cepat, dampak positifnya akan langsung terasa pada sektor ekonomi. Sertifikat tanah yang legal dan sah merupakan modal utama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan ke perbankan. Selain itu, kepastian hukum atas tanah akan menarik minat investor untuk menanamkan modal di daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.
Sebagai solusi atas masih adanya kendala administrasi, masyarakat diimbau untuk aktif memanfaatkan aplikasi “Sentuh Tanahku” guna memantau proses berkas mereka secara mandiri.
Selain itu, Wamen menyarankan agar warga mengurus sendiri sertifikat tanahnya tanpa melalui perantara atau calo. Jika ditemukan kendala atau perilaku petugas yang tidak sesuai aturan, masyarakat diminta jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan. (PM/Setiawan)





