Aroma Tak Sedap Sengat SMAN 2 Lawe Sigala-Gala, LSM Tipikor Desak Jaksa dan Polisi Bongkar Borok Dana BOS!

Logo POSMETRO
POSMETRO SIANTAR
Lowongan Wartawan Dibuka
Kontributor • Wartawan • Kabiro
Kontributor
🔥 Dibutuhkan
Klik Daftar
Wartawan
⚡ Segera
Klik Daftar
Kabiro
⭐ Prioritas
Klik Daftar

POSMETRO, AGARA – Praktik pengelolaan anggaran di dunia pendidikan kembali memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Kali ini, sorotan tajam dan rapor merah tertuju pada manajemen SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala.

Sekolah yang menyandang predikat sebagai salah satu SMA terbesar di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ini diguncang isu miring akibat dugaan kuat tidak transparan dalam memplot dan mempergunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

BACA JUGA >>> Kejaksaan Negeri Karo Gelar “Jaksa Peduli Pendidikan”, Dorong Lahirnya Generasi Emas 2045 Bebas Korupsi

Melihat ada yang tidak beres, LSM Tipikor langsung pasang badan dan berteriak lantang mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna mengendus serta membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Kepada kru media pada Selasa (19/5/2026), Anggota LSM Tipikor, Kisur Kumar Taringan, membeberkan bahwa borok ini mulai tercium setelah pihaknya kebanjiran berbagai keluhan miring dari para wali murid dan sejumlah sumber kompeten lainnya yang menuding pihak sekolah sengaja main petak umpet dan ogah terbuka kepada publik soal aliran dana segar tersebut.

Menurut pandangan mata LSM Tipikor, dengan melimpahnya kucuran Dana BOS yang diterima pihak sekolah, mestinya mutu dan kualitas pendidikan, fasilitas sarana-prasarana, hingga transparansi penggunaan anggaran di hadapan masyarakat bisa didongkrak secara maksimal, bukan malah ditutupi.

“Perlu dicatat, Dana BOS di tingkat SMA itu menyentuh angka Rp.1.500.000 per siswa. Dengan anggaran yang terbilang jumbo seperti itu, sudah barang tentu seluruh kebutuhan operasional sekolah wajib dipenuhi secara blak-blakan dan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” cecar Kisur Kumar Taringan dengan nada geram.

See also  TOK! Sujanna Astuti Siregar Resmi Nakhodai PW IKA UT Medan Sumut Periode 2026–2031

Dirinya menilai, sikap bungkam dan ketertutupan pihak manajemen sekolah dalam mengelola anggaran otomatis memicu tanda tanya besar sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat. Ditambah lagi, kondisi riil bangunan fisik sekolah serta kualitas pembelajaran saat ini dinilai masih sangat layak dipertanyakan keabsahannya.

Satu hal yang paling mengejutkan, LSM Tipikor juga mencium aroma tak sedap terkait dugaan kongkalikong manipulasi data jumlah siswa (siswa fiktif) yang disinyalir kuat sengaja diatur sedemikian rupa demi memuluskan pencairan Dana BOS agar mengalir deras. Dugaan kejahatan kerah putih ini ditegaskannya harus segera diusut tuntas oleh aparat hukum agar uang negara tidak amblas digondol oknum nakal.

Kisur Kumar kembali mengingatkan dengan tegas bahwa tata cara pengelolaan Dana BOS sudah dikunci mati dan diatur secara gamblang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), di mana dana tersebut murni untuk operasional sekolah dan haram hukumnya membebani dompet orang tua siswa.

“Jika terbukti di lapangan masih ada praktik pungutan liar (pungli) atau penggunaan anggaran yang melenceng dari rel aturan, maka itu patut diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam, harus segera mengusutnya!” tegas Kisur tanpa tedeng aling-aling.

Tak sampai di situ, LSM Tipikor juga menyentil keras Murthalamuddin selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar tidak tidur atau pura-pura tidak tahu, melainkan harus segera mengambil tindakan tegas memotong urat nadi keterlibatan oknum-oknum yang bermain di lingkaran hitam tersebut.

“Kami sangat berharap Dinas Pendidikan Aceh segera turun ke lapangan untuk menyelamatkan muka dan integritas dunia pendidikan kita, terkhusus di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala yang notabene statusnya adalah salah satu sekolah terbesar di bumi Aceh Tenggara,” pungkas Kisur Kumar Taringan mengakhiri pembicaraan.

See also  Dituduh Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung dari kas negara ke rekening sekolah berdasarkan data manifest siswa yang diinput operator melalui sistem Dapodik. Penjelasan teknisnya, setiap satu kepala siswa SMA dihargai Rp1,5 juta per tahun.

Jika sebuah sekolah memiliki ratusan hingga ribuan siswa, maka anggaran yang dikelola bisa menembus angka miliaran rupiah. Oleh karena itu, jika muncul indikasi manipulasi data jumlah siswa atau penggelembungan absen (mark-up), maka ada potensi selisih anggaran fiktif yang sangat besar dan rawan menguap ke kantong pribadi oknum tertentu.

Dampak dari ketidaktransparanan dan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini sangat fatal bagi masa depan bangsa. Akibat anggaran yang diduga disunat atau dimanipulasi, fasilitas vital sekolah seperti laboratorium, perpustakaan, hingga ruang kelas sering kali telantar dan rusak berantakan.

Kualitas belajar-mengajar otomatis merosot tajam, dan imbas paling pahitnya adalah para orang tua murid kerap dipaksa kembali mengeluarkan uang saku tambahan melalui kedok sumbangan atau pungutan liar demi menutupi biaya operasional sekolah yang diklaim defisit.

Guna menghentikan praktik lancung ini, solusi konkret wajib segera dieksekusi. Tim Auditor Inspektorat Aceh bersama Unit Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi harus segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit investigatif secara independen (cross-check data Dapodik dengan fisik siswa di kelas).

Selain itu, sistem mading transparansi anggaran Dana BOS di lingkungan sekolah wajib dipasang secara berkala agar bisa dipantau langsung oleh komite dan wali murid. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, oknum Kepala Sekolah maupun pihak terkait yang terlibat harus segera dicopot dari jabatannya dan diseret ke meja hijau demi memberikan efek jera. (PM/AsT)

Leave a Reply