DELISERDANG, POSMETRO – Suasana di Desa Lau Rakit mendadak memanas! Tokoh masyarakat yang dikenal vokal, Pantas Tarigan, secara terang-terangan menyatakan kesiapannya untuk menyeret Kepala Desa (Kades) Lau Rakit ke ranah hukum.
Tak main-main, Pantas berencana melaporkan sang Kades ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan praktik mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek pembangunan di desa tersebut.
Langkah berani ini diambil Pantas Tarigan setelah dirinya melakukan kroscek langsung di lapangan. Ia mensinyalir adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realita fisik bangunan yang dikerjakan.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa (DD) seharusnya transparan dan menyentuh kepentingan rakyat, bukan justru menjadi ladang “basah” bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Pantas menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti kuat untuk memperkuat laporannya nanti. Ia merasa terpanggil untuk menyelamatkan uang negara agar pembangunan di Desa Lau Rakit benar-benar berkualitas dan bisa dinikmati masyarakat dalam jangka panjang. Pernyataan “perang” terhadap dugaan korupsi di tingkat desa ini pun langsung memicu beragam reaksi di tengah-tengah warga.
Hingga berita ini diturunkan, Pantas Tarigan masih terus merapikan berkas laporan sebelum akhirnya resmi dilayangkan ke pihak berwajib. Ia berharap APH nantinya bisa bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Dugaan penyimpangan anggaran yang disoroti oleh Pantas Tarigan ini mencakup beberapa item proyek infrastruktur desa yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran terbaru. Penjelasan lebih rinci menunjukkan bahwa spesifikasi material yang digunakan di lapangan diduga jauh di bawah standar yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal ini sering kali terjadi pada proyek-proyek fisik yang pengawasannya lemah di tingkat lokal, sehingga celah penggelembungan harga (mark-up) terbuka lebar bagi oknum nakal.
Jika dugaan mark-up ini benar terjadi, dampak yang dirasakan masyarakat Lau Rakit sangatlah fatal. Pertama, kualitas bangunan (seperti jalan atau drainase) menjadi rapuh dan cepat rusak, sehingga asas manfaatnya tidak bertahan lama.
Kedua, adanya kerugian keuangan negara berarti ada pos pembangunan lain yang seharusnya bisa direalisasikan namun justru hilang karena anggaran yang “bocor”. Hal ini jelas menghambat kemajuan ekonomi desa dan mencederai kepercayaan warga terhadap integritas perangkat desa.
Solusi utama untuk memutus mata rantai dugaan korupsi di desa adalah dengan memperkuat pengawasan partisipatif dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap papan proyek harus dipasang secara transparan dengan rincian biaya yang jelas. Kedepannya, pihak inspektorat daerah juga diharapkan lebih rutin melakukan audit lapangan secara acak.
Langkah hukum yang diambil oleh tokoh masyarakat seperti Pantas Tarigan diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh Kades agar lebih amanah dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat. (PM/AST)






