BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi hasil Rapat Kerja (Raker) Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh. Penyerahan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga hukum dan advokasi paling vokal di Serambi Mekkah ini tidak main-main dalam mengawal arah pembangunan dan penegakan hukum di Aceh untuk tahun mendatang.
Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Senin siang. Kehadiran tim YARA disambut langsung oleh perwakilan Pemerintah Aceh. Rekomendasi ini bukan sekadar lembaran kertas biasa, melainkan hasil pemikiran mendalam dari seluruh pengurus YARA di kabupaten/kota yang telah membedah berbagai persoalan krusial di lapangan.
Ketua Umum YARA, Safaruddin SH, menegaskan bahwa poin-poin yang diserahkan mencakup evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik, kepastian hukum bagi masyarakat kecil, hingga optimalisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini dinilai belum menyentuh akar rumput secara maksimal.
“Kami hadir membawa mandat dari hasil rapat kerja yang sudah kami godok matang-matang. Isinya adalah jeritan hati masyarakat Aceh yang kami temui di lapangan. Kami ingin Pemerintah Aceh tahun 2025 nanti lebih ‘melek’ terhadap nasib rakyat di pelosok, bukan hanya sibuk dengan urusan seremonial di tingkat provinsi,” tegas Safaruddin dengan nada lugas khas aktivis.
YARA menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Menurut mereka, Aceh masih bergelut dengan angka kemiskinan yang kontradiktif dengan besarnya kucuran dana dari pusat. Dalam dokumen tersebut, YARA mendesak adanya reformasi birokrasi yang lebih bersih dan berpihak pada pemberdayaan ekonomi lokal.
Selain urusan perut rakyat, isu penegakan hukum menjadi menu utama dalam rekomendasi tersebut. YARA meminta Pemerintah Aceh bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan berbagai kasus sengketa lahan yang melibatkan korporasi besar dengan warga lokal.
“Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Banyak laporan yang masuk ke kami terkait penindasan hak-hak tanah ulayat. Di tahun 2025, kita ingin ada komitmen nyata dari Pemerintah Aceh untuk berdiri di samping rakyatnya sendiri,” tambah Safaruddin.
Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga tidak luput dari perhatian. YARA menemukan masih banyak fasilitas kesehatan di daerah terpencil yang minim tenaga medis serta obat-obatan. Rekomendasi ini meminta pemerintah segera melakukan pemerataan fasilitas agar tidak terjadi ketimpangan layanan antara kota besar dan desa-desa pedalaman.
Pihak Pemerintah Aceh yang menerima dokumen tersebut memberikan apresiasi atas kontribusi kritis dari YARA. Mereka berjanji akan mempelajari poin-per-poin rekomendasi tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2025.
Langkah YARA ini dianggap sebagai bentuk check and balance yang sehat dalam sistem demokrasi di daerah. Tanpa adanya pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat, kebijakan pemerintah dikhawatirkan akan kehilangan arah dan tidak tepat sasaran.
Penyerahan rekomendasi ini ditutup dengan harapan besar agar sinergi antara aktivis hukum dan pemerintah tetap terjaga demi kemajuan Aceh yang lebih bermartabat dan sejahtera. YARA berjanji akan terus mengawal apakah poin-poin rekomendasi ini benar-benar dijalankan atau hanya akan berakhir di tumpukan arsip meja birokrasi.




