JAKARTA, POSMETRO – Sebuah instruksi tegas dan menyejukkan bagi para aparat desa datang langsung dari pucuk pimpinan Korps Adhyaksa. Jaksa Agung RI meminta dengan sangat agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap para kepala desa (Kades) yang sedang menjalankan tugas pembangunan. Namun ingat, kebijakan ini ada syarat mutlaknya: jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya mengedepankan pembinaan ketimbang langsung mengambil tindakan hukum yang represif jika ditemukan kesalahan administratif di tingkat desa. Hal ini bertujuan agar roda pembangunan di desa tidak terhambat hanya karena rasa takut yang berlebihan dari para perangkat desa dalam mengelola dana desa yang jumlahnya cukup menggiurkan.
Namun, sikap toleran ini tidak berlaku bagi mereka yang nakal. Jaksa Agung menegaskan, jika ditemukan bukti kuat bahwa uang negara tersebut sengaja diselewengkan dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau masuk ke kantong pribadi, maka hukum harus tegak lurus. Tindakan tegas tanpa pandu bulu bakal diambil jika dana desa benar-benar “dipakai” bukan untuk kepentingan rakyat.
Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi para jaksa di seluruh daerah agar lebih bijak dalam menangani laporan terkait dugaan penyimpangan dana desa. Penegakan hukum harus selaras dengan upaya mendukung percepatan ekonomi di tingkat paling bawah, yakni desa, dengan tetap menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran.
Bagi masyarakat di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Simalungun dan sekitarnya, isu dana desa memang selalu menjadi sorotan panas. Banyaknya program pembangunan fisik mulai dari jalan usaha tani hingga irigasi menuntut pengawasan yang ketat namun tetap adil agar para Pangulu (Kepala Desa) dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi atas kesalahan yang bersifat teknis.
Selain itu, Kejaksaan Agung terus mendorong program “Jaksa Jaga Desa” sebagai langkah preventif. Melalui program ini, aparat desa diberikan pendampingan hukum dan edukasi mengenai tata kelola keuangan yang benar. Tujuannya jelas, yakni meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini dan memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa harus berakhir di meja hijau.
Diharapkan dengan adanya ketegasan sekaligus perlindungan hukum ini, para kepala desa semakin berani berinovasi dalam membangun daerahnya. Transparansi dan pelibatan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) menjadi kunci utama agar pengelolaan dana desa tetap “on the track” dan jauh dari jeratan hukum.







