BLITAR, POSMETRO – Angin segar perubahan benar-benar dirasakan warga Desa Soso, Kabupaten Blitar. Lewat program Reforma Agraria, peran petani perempuan kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi pilar utama menuju kesejahteraan keluarga.
Kepastian hukum atas tanah melalui sertifikasi menjadi kunci bangkitnya kepercayaan diri kaum hawa di desa tersebut.
Hal ini juga dirasakan petani perempuan lainnya, Indra (32). Ia menyebut, kepastian hukum atas tanah membuat mereka lebih leluasa menentukan jenis tanaman serta merencanakan masa depan keluarga. “Apalagi sertipikat sudah atas nama sendiri. Jadi kan kita merasa bangga, lebih percaya diri,” tutur Indra dengan nada bangga.
BACA JUGA: Segini Harga Token Listrik PLN Periode 20-26 April 2026, Cek Dulu Biar Gak Kaget Pas Isi Ulang!
Perubahan signifikan juga terlihat dari sisi ekonomi. Warga kini bisa memanfaatkan lahan secara optimal, salah satunya dengan menanam jagung sebagai komoditas unggulan.
Reforma Agraria pun hadir bukan sekadar memberikan akses atas tanah, melainkan membuka ruang bagi perempuan untuk tumbuh lebih berdaya dan menatap masa depan dengan lebih pasti.
Keberhasilan di Desa Soso ini tak lepas dari kolaborasi erat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan PT Kismo Handayani, dan masyarakat setempat.
Solusi penanganan konflik berupa Redistribusi Tanah melalui Program Reforma Agraria terbukti menjadi jawaban damai atas ketegangan yang sempat terjadi selama belasan tahun.
Program Reforma Agraria di Desa Soso mencakup penataan aset (redistribusi tanah) dan penataan akses (pendampingan ekonomi). Sebelumnya, wilayah ini dibayangi konflik lahan sejak berakhirnya HGU PT Kismo Handayani pada 2010.
Melalui mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, disepakati pembagian lahan yang adil bagi masyarakat dan perusahaan.
Penguatan peran perempuan dalam skema ini terjadi karena pemberian hak atas tanah kini menyertakan nama istri atau perempuan kepala keluarga sebagai subjek penerima sertipikat.
Hal ini memberikan kedaulatan bagi perempuan untuk mengakses bantuan modal ke perbankan serta memiliki hak suara dalam menentukan pengelolaan lahan pertanian yang produktif.
Dampak langsungnya adalah hilangnya keresahan warga akan sengketa lahan yang selama ini menghambat produktivitas. Secara sosial, martabat perempuan petani meningkat karena memiliki aset hukum yang sah.
Secara ekonomi, intensifikasi lahan dengan tanaman jagung telah meningkatkan pendapatan rumah tangga secara signifikan pasca-redistribusi.
Untuk menjaga keberlanjutan ini, diperlukan pengawasan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar lahan yang sudah disertifikasi tidak diperjualbelikan kepada pihak luar.
Selain itu, pemerintah daerah perlu terus memberikan pendampingan teknologi pertanian agar petani perempuan di Desa Soso dapat meningkatkan hasil panen dan menghubungkannya dengan rantai pasok pasar yang lebih luas. (PM/AST)



