Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas Propemperda 2026, Pelayanan Bakal Makin Dekat?

MEDAN, POSMETRO – Angin segar bertiup kencang bagi warga di wilayah padat penduduk Deli Serdang. Pasalnya, rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal kini resmi masuk dalam radar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Langkah besar ini diambil sebagai respon atas tuntutan kebutuhan masyarakat yang menginginkan efisiensi birokrasi dan pemerataan pembangunan di wilayah penyangga Kota Medan tersebut.

Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal masuk prioritas Propemperda 2026. Hal ini menjadi kabar yang paling dinanti mengingat kedua kecamatan tersebut memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, bahkan melebihi jumlah penduduk di beberapa kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masuknya rencana pemekaran ini ke dalam Propemperda merupakan langkah konstitusional untuk memberikan payung hukum bagi pembentukan wilayah administrasi baru. Dengan adanya regulasi ini, proses verifikasi wilayah, batas daerah, hingga kesiapan infrastruktur pendukung akan mulai digodok secara serius oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal selama ini dikenal sebagai wilayah dengan beban administrasi yang sangat tinggi. Satu orang camat harus melayani ratusan ribu warga dengan cakupan wilayah yang luas. Kondisi ini seringkali dianggap menjadi penghambat kecepatan pelayanan publik, mulai dari urusan kependudukan hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.

DPRD Sumatera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan bahwa pemekaran ini bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan, melainkan kebutuhan mendesak. Harapannya, dengan dimekarkannya wilayah ini, distribusi anggaran pembangunan dapat lebih merata dan menyentuh hingga ke pelosok desa yang selama ini kurang terperhatikan.

Pemekaran wilayah administrasi tingkat kecamatan di Deli Serdang, khususnya Percut Sei Tuan dan Sunggal, telah menjadi wacana sejak beberapa tahun terakhir. Namun, baru pada tahun 2026 ini rencana tersebut masuk secara resmi dalam prioritas regulasi daerah (Propemperda).

See also  Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Borong 4 Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026, Zulkifli Lubis Raih Gelar CEO Terbaik!

Secara teknis, jumlah penduduk di satu kecamatan seperti Percut Sei Tuan sudah mencapai angka di atas 400 ribu jiwa. Secara sosiologis dan administratif, beban kerja satu kantor kecamatan sudah tidak lagi ideal. Pemekaran ini bertujuan untuk membagi beban kerja birokrasi menjadi dua atau tiga wilayah baru agar kontrol pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial menjadi lebih efektif dan efisien.

Dampak positifnya, warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen administrasi. Selain itu, alokasi dana desa dan pembangunan jalan lingkungan akan lebih fokus karena wilayah kerja yang lebih kecil. Namun, dampak tantangannya adalah kebutuhan anggaran yang besar untuk membangun gedung kantor camat baru dan penempatan personel ASN yang mencukupi.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang harus segera melakukan sinkronisasi data kependudukan dan pemetaan batas wilayah yang akurat untuk menghindari konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, pembangunan infrastruktur digital (E-Government) harus diprioritaskan agar pemekaran fisik wilayah diimbangi dengan kemudahan akses layanan secara daring bagi masyarakat. (PM/Setiawan)

Leave a Reply