PERDAGANGAN – Kedok sebuah usaha di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun terbongkar. Toko Prabot ‘Anda’ yang sejatinya menjual perabotan rumah tangga, mendadak berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM) ilegal saat matahari terbenam.
Ironisnya, lokasi ini diduga kuat menjadi sarang peredaran minuman keras (Miras), wanita penghibur, hingga barang haram narkoba.
Informasi yang dihimpun, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung cukup lama dan mulai meresahkan warga sekitar. Setiap malam, musik dentuman keras kerap terdengar dari dalam toko yang tertutup rapat, seolah-olah menyembunyikan pesta pora di dalamnya.
Warga menyebut, para pengunjung yang datang bukan untuk membeli lemari atau kursi, melainkan untuk menikmati hiburan malam yang disediakan secara sembunyi-sembunyi. Kehadiran wanita-wanita berpakaian minim juga menjadi pemandangan yang tak asing bagi masyarakat yang melintas di area tersebut pada jam-jam kecil.
Keresahan kian memuncak karena disinyalir ada peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Kami minta aparat kepolisian dan Satpol PP segera bertindak tegas. Jangan sampai Kota Perdagangan dikotori oleh praktek-praktek maksiat berkedok toko prabot,” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Modus operandi yang dilakukan Toko Prabot ‘Anda’ tergolong cerdik namun nekat. Secara fisik, bangunan tersebut tampak seperti toko furnitur biasa pada siang hari untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
Namun, penyediaan fasilitas audio layaknya diskotik dan ketersediaan minuman beralkohol tinggi menunjukkan bahwa tempat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk melayani tamu khusus di malam hari tanpa memiliki izin resmi sebagai tempat hiburan.
Keberadaan THM ilegal di pemukiman warga ini berdampak buruk pada ketentraman masyarakat, terutama gangguan suara bising (noise pollution) di jam istirahat. Selain itu, potensi meningkatnya angka kriminalitas dan kerusakan moral generasi muda di wilayah Perdagangan menjadi ancaman nyata akibat adanya akses mudah terhadap miras dan narkoba di lokasi tersebut.
Pihak berwajib, dalam hal ini Polres Simalungun dan Satpol PP Pemkab Simalungun, harus segera melakukan razia mendadak dan penyegelan terhadap lokasi tersebut jika terbukti melanggar perizinan dan perda.
Diperlukan juga pengawasan ketat dari perangkat desa/kecamatan setempat serta peran aktif masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar bisnis haram berkedok usaha legal tidak menjamur. (PM/AsT)










