MEDAN | POSMETRO SIANTAR – Sidang gugatan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan terhadap pengembang PT Sinar Menara Deli kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara perdata Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN.Mdn, para penghuni membantah keras dalil eksepsi tergugat yang menyeret-nyeret pandemi Covid-19 dan kendala regulasi sebagai alasan belum tuntasnya kewajiban pengembang kepada pemilik unit.
Persidangan lanjutan ini digelar setelah proses mediasi buntu alias gagal pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, pada sidang 7 April 2026, para penggugat telah menyampaikan perbaikan gugatan. Pihak tergugat sendiri sempat mengulur waktu dengan meminta penundaan jawaban pada sidang elektronik 21 April 2026 dengan dalih data belum lengkap.
Dalam jawaban resminya melalui E-Court pada 28 April 2026, PT Sinar Menara Deli berdalih pembangunan apartemen terkendala pandemi Covid-19 yang diklaim sebagai keadaan kahar (force majeure). Mereka berlindung di balik klausul PPJB soal epidemi dan kebijakan pemerintah. Tak hanya itu, pengembang juga mengaku sulit mengurus izin karena persoalan pejabat yang belum definitif serta perubahan regulasi pemerintah yang dianggap menghambat.
Namun, alasan itu langsung “disikat” oleh salah satu penghuni, Susanto. Ia menilai alasan tersebut sangat tidak masuk akal mengingat pembangunan fisik apartemen sebenarnya sudah rampung sejak tahun 2021 dan sudah dihuni ribuan warga.
“Kalau alasan Covid dijadikan force majeure, itu alasan yang dibuat-buat. Faktanya setelah 2021 pembangunan sudah selesai dan penghuni sudah menempati unit. Tapi sampai 2026, belum satu pun penghuni Executive Apartemen 3L yang diundang AJB atau menerima sertifikat (SHMSRS),” tegas Susanto.
Susanto juga merasa heran karena rentang waktu dari pelunasan tahun 2016 hingga sekarang sudah 10 tahun, namun sertifikat tak kunjung pecah. “Ini sangat aneh. Masa dari 2013 sampai 2026 tidak ada pejabat definitif dan regulasi berubah terus-menerus selama 13 tahun?” sindirnya.
Kuasa hukum penggugat dari kantor Ali Leonardi memastikan akan memberikan tanggapan resmi (replik) pada sidang berikutnya. Mereka menekankan bahwa pengembang tidak menjawab inti persoalan, yakni belum adanya AJB dan sertifikat bagi pemilik unit. Mirisnya lagi, uang BPHTB yang sudah dititipkan ribuan penghuni sejak 2013 diduga belum disetorkan ke Pemda dan pihak pengembang enggan mengembalikan uang titipan tersebut saat diminta warga.
Polemik ini berakar pada kewajiban hukum pengembang untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada pembeli yang telah lunas. SHMSRS merupakan bukti kepemilikan mutlak yang menjadi hak dasar setiap konsumen apartemen.
Tanpa sertifikat resmi, penghuni sangat dirugikan secara finansial karena unit apartemen tidak bisa dijadikan agunan bank atau dijual kembali dengan harga normal. Selain itu, tertahannya dana BPHTB selama satu dekade memicu kekhawatiran besar terkait transparansi pengelolaan dana konsumen oleh pengembang.
Pengembang harus segera memberikan jadwal (timeline) yang konkret terkait pengurusan AJB. Di sisi lain, Pemko Medan perlu turun tangan memverifikasi klaim “kendala regulasi” tersebut agar tidak menjadi alasan klasik yang merugikan masyarakat luas. (PM/AsT)








