SADIS! Luka 127 Jahitan Jadi Saksi Bisu, Pelaku KDRT Berdarah Dingin di Siantar Akhirnya Tak Berkutik Diciduk Polisi!

SIANTAR, POSMETRO – Pelarian pria berinisial NS (42), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sadis yang tega menyiksa istrinya sendiri hingga menderita luka mengerikan, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Luka jahitan sebanyak 127 yang harus diterima korban kini menjadi saksi bisu betapa biadabnya aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku sebelum akhirnya ia tak berkutik saat diringkus petugas.

Aksi brutal ini terungkap setelah korban yang sudah tidak berdaya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. NS diketahui melakukan tindakan kekerasan secara berulang yang menyebabkan korban mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuhnya, hingga tim medis harus bekerja ekstra memberikan ratusan jahitan demi menyelamatkan nyawa ibu rumah tangga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif dan pengejaran di lokasi persembunyiannya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melampaui batas kemanusiaan tersebut di hadapan hukum yang berlaku.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya, mengingat dampak trauma psikis dan fisik yang dialami korban sangatlah berat, sementara barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Kasus KDRT yang menggegerkan warga Pematangsiantar ini kembali menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap kaum perempuan di ranah domestik. Luka 127 jahitan yang dialami korban mencatat rekor kelam dalam kasus kekerasan fisik di wilayah ini sepanjang tahun 2026, yang memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi aktivis perempuan dan anak di Sumatera Utara.

See also  YARA Serahkan Rekomendasi Kerja Tahun 2025 ke Pemerintah Aceh

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Kota Pematangsiantar dikabarkan telah turun tangan untuk memberikan pendampingan trauma healing bagi korban. Mengingat luka fisik mungkin bisa sembuh, namun bekas luka psikis akibat tindakan sadis sang suami diprediksi membutuhkan waktu yang lama untuk dipulihkan, terutama jika ada anak-anak yang menyaksikan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sekecil apapun sebelum berakhir fatal. “Jangan menunggu luka parah baru melapor, karena keselamatan nyawa adalah prioritas utama,” tegas salah satu petugas di Mapolres Siantar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *