Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Pendidikan14 Views
Logo POSMETRO
POSMETRO SIANTAR
Lowongan Wartawan Dibuka
Kontributor • Wartawan • Kabiro
Kontributor
🔥 Dibutuhkan
Klik Daftar
Wartawan
⚡ Segera
Klik Daftar
Kabiro
⭐ Prioritas
Klik Daftar

JAKARTA | POSMETROSIANTAR.com – Punya tanah warisan atau pemberian dari orang tua tidak boleh dianggap remeh atau sekadar dipegang begitu saja. Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada sang anak melalui jalur hibah wajib hukumnya dilakukan dengan tahapan yang benar dan legal.

Hal ini sangat penting agar sertipikat bisa dibalik nama secara sah dan mengantongi kepastian hukum yang kuat di mata negara. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mewanti-wanti masyarakat luas agar memastikan kondisi fisik maupun administrasi tanah terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” cetus Shamy Ardian dengan nada mengingatkan saat ditemui langsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum proses penandatanganan hibah dilakukan, masyarakat atau ahli waris harus lebih dulu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Jangan lupa, bawa sejumlah dokumen pelengkap yang dibutuhkan, mulai dari cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli yang hendak dialihkan, hingga KTP pemilik.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” beber Kepala Biro Humas dan Protokol tersebut.

Menurut pandangan Shamy Ardian, proses hibah ini dipastikan bisa terus berjalan mulus apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan ‘raport’ yang bersih alias tidak ada catatan miring seperti sita, blokir, maupun agunan bank atas tanah tersebut.

See also  Reforma Agraria Desa Soso Bikin Petani Perempuan Makin Berdaya, Tak Lagi Takut Urusan Tanah

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” sambungnya menerangkan tahapan demi tahapan.

Masuk ke tahap krusial berikutnya, yaitu pembuatan akta hibah yang wajib digelar di hadapan PPAT dan ditandatangani langsung oleh pihak pemberi dan penerima hibah tanpa diwakili.

Begitu semua dokumen dinyatakan lengkap tanpa ada yang kurang, pihak PPAT nantinya akan langsung mengunggah berkas-berkas tersebut ke sistem resmi milik BPN untuk diperiksa dan diverifikasi secara mendalam. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” tandas Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen digital telah sukses diverifikasi dan dinyatakan klir secara hukum, barulah berkas fisik aslinya diboyong ke Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat untuk dieksekusi proses balik namanya.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses balik nama sertipikat di kantah ini bakal rampung dalam waktu singkat, yakni lima hari kerja saja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian mengakhiri penjelasannya.

Persoalan legalitas tanah pemberian orang tua di wilayah Sumatera Utara, khususnya di daerah Pematangsiantar dan Simalungun, masih sering ditunda-tunda oleh masyarakat karena dianggap rumit dan memakan biaya besar.

Padahal, surat hibah di bawah tangan (tanpa akta PPAT) atau sekadar kesepakatan lisan keluarga sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mengubah kepemilikan sertipikat di database Badan Pertanahan Nasional.

Jika pengurusan balik nama ini terus-terusan ditunda hingga orang tua meninggal dunia, maka status tanah hibah tersebut otomatis akan berubah menjadi harta warisan.

See also  100 Guru Pematangsiantar “MaBar” Hour of Code & Hour of AI bersama Benih Foundation dan Alkademi

Dampak buruknya, proses hukumnya akan menjadi jauh lebih rumit karena membutuhkan persetujuan dan tanda tangan dari seluruh ahli waris sedarah, yang mana rawan memicu konflik internal keluarga, gugatan perdata di pengadilan, bahkan bisa menjadi celah empuk bagi jaringan mafia tanah untuk mencaplok lahan tersebut.

Sebagai solusi terbaik, masyarakat diimbau untuk segera mengurus keabsahan tanah selagi orang tua masih sehat walafiat dengan mendatangi PPAT atau Kantor Pertanahan setempat secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Melalui pemanfaatan layanan digital BPN saat ini, pengecekan berkas dan transparansi biaya pajak (BPHTB) sudah jauh lebih terbuka, sehingga kepastian hak milik anak atas tanah pemberian orang tua dapat terjamin sepenuhnya tanpa ada kekhawatiran di masa mendatang. (PM/AsT)

Dukung Jurnalisme POSMETRO SIANTAR

Dalam segala situasi, POS METRO berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang