Batching Plant PT TPS Diduga ‘Kangkangi’ Aturan: Beroperasi Tanpa Izin, Suplai Beton ke Proyek KEK Sei Mangkei

Logo POSMETRO
POSMETRO SIANTAR
Lowongan Wartawan Dibuka
Kontributor • Wartawan • Kabiro
Kontributor
🔥 Dibutuhkan
Klik Daftar
Wartawan
⚡ Segera
Klik Daftar
Kabiro
⭐ Prioritas
Klik Daftar

BATUBARA, POSMETRO – Diduga tak punya izin resmi alias ‘bodong’, PT Tunas Pilar Sejahtera (TPS) nekat beroperasi. Perusahaan yang bergerak di bidang Batching Plant ini berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Meski legalitasnya dipertanyakan, perusahaan ini justru lancar jaya memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix ke sejumlah proyek besar, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Padahal, fasilitas PT Tunas Pilar Sejahtera diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang diwajibkan pemerintah. Hasil pantauan di lapangan pada Jumat (24/4/2026) sekira pukul 10.40 WIB, menunjukkan pabrik tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, dua dokumen maut tersebut adalah syarat mutlak bagi bangunan industri agar sah beroperasi.

Pantauan kru media di lokasi pabrik, terlihat juga tidak ada papan nama perusahaan yang terpasang. Padahal papan nama itu merupakan identitas resmi sebagai badan usaha yang taat aturan.

Joel Sinaga, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR), angkat bicara. Ia menegaskan industri Batching Plant masuk kategori usaha risiko tinggi. Artinya, pelaku usaha wajib punya NIB dan izin operasional yang sudah diverifikasi memenuhi Sertifikat Standar (SS). Tak hanya itu, PBG dan SLF harus ada demi menjamin keamanan bangunan dan proses produksi.

“Tanpa kelengkapan izin itu, produksi beton tidak bisa dibilang sah. Ini potensi pelanggaran administrasi dan bisa berujung sanksi penghentian operasi. Kami akan segera layangkan surat resmi soal ini,” tegas Joel dengan nada geram.

See also  SKANDAL KIP KULIAH MEMANAS! Kejatisu Garap Kepala LLDikti Sumut, Mahasiswa ITBI Ngaku Dipungli Jutaan Rupiah

Di sisi lain, aroma tak sedap juga muncul dari kerjasama bisnis. Pabrik PT TPS dan CV Zayn Putra Simalungun kabarnya pernah menjalin kerja sama suplai pasir. Namun, PT TPS dituding ‘buang badan’ dan ingkar janji terhadap komitmen yang sudah diteken.

Juan dari pihak CV Zayn Putra Simalungun mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut PT TPS tidak berkomitmen. Meski sudah tanda tangan kontrak, PT TPS justru diduga mengambil pasir dari tangkahan ilegal di sekitar Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar.

“Benar kita pernah tanda tangan kontrak kerjasama agar pasir kita masuk. Tapi kenyataannya mereka tidak ambil dari kita, malah ambil dari tangkahan yang diduga ilegal. Gimana coba bang, kita sudah buat perjanjian tapi ceritanya jadi begini,” keluh Juan.

Secara regulasi, setiap industri manufaktur seperti batching plant yang memiliki dampak lingkungan dan risiko keselamatan kerja wajib menempuh proses perizinan yang ketat melalui sistem Online Single Submission (OSS). PBG dan SLF bukan sekadar administrasi, melainkan bukti bahwa konstruksi pabrik aman dan sesuai tata ruang wilayah. Penggunaan bahan baku dari sumber ilegal (tangkahan tanpa izin) juga merupakan pelanggaran serius terhadap UU Minerba.

Operasional tanpa izin ini merugikan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Selain itu, penggunaan material dari tangkahan ilegal merusak ekosistem lingkungan di sekitar lokasi penambangan. Secara bisnis, ketidakkonsistenan perusahaan terhadap kontrak kerjasama merusak iklim investasi lokal dan merugikan pengusaha daerah yang legal.

Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Batubara didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Jika terbukti tidak memiliki PBG dan SLF, operasional pabrik harus dihentikan sementara sampai izin dilengkapi.

See also  Geger! Pria Tewas Terkapar di Depan Warung Tuak STM Hulu, Keluarga Histeris Diselimuti Duka Mendalam

Selain itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan pasokan pasir ilegal agar mata rantai perusakan lingkungan dapat diputus. (PM/Setiawan)

Dukung Jurnalisme POSMETRO SIANTAR

Dalam segala situasi, POS METRO berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang

Leave a Reply